Rabu, 16 Februari 2022

PTMT Di Brebes Diberhentikan! Bagaimana pendapat anda...?

Ilustrasi pembelajaran Daring

 

Larangan, 17 Februari 2022 - Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nomor 420/00352/2022 tentang "Pemberhentian Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)' semua satuan pendidikan yang dibawah kedinasan dinyatakan berhenti sementara mulai dari 14 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Gelar PTMT yang baru berjalan kurang lebih 3 bulanan menghasilkan respon yang positif dan rasa kegembiraan dari masyarakat pasalnya anak anak yang belajar dirumah atau melalui daring (dalam jaringan) mengalami beberapa faktor terhambatnya pembelajaran sehingga menyebabkan semi kelumpuhan di bidang pendidikan. 

SD Negeri Larangan 01 sesuai edaran yang diberikan oleh Dinas juga mengadakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui beberapa fitur dan aplikasi pembelajaran, tidak merata nya siswa atau orang tua yang kurang mahir dalam mengoperasikan Android dan bahkan tidak mempunyai gawai pembelajaran tersebut, membuat sebagian guru terutama di kelas bawah ( 1, 2 dan 3) mengalami kesulitan yang memutuskan untuk belajar dengan metode pemberian tugas, perintah dan bimbingan kemudian diserahkan dan di laporkan ke esokan hari nya di sekolah dengan durasi waktu yang sangat singkat. Sebagian wali murid siswa pun mengeluhkan mengenai pelaksanaan PJJ ini karena anak dirumah kurang termotivasi untuk belajar tidak seperti dikelas bersama guru nya. Beberapa kesibukan orang tua atau wali untuk mendampingi anak nya untuk belajar sangat singkat dan tidak ter kontrol, sehingga mengharapkan agar PTMT segera digelar kembali mengingat dengan dalih mereka sudah di vaksin sesuai perintah yang dianjurkan. 

Bagaimana pendapat anda mengenai pemberhentian PTMT ini?

Tuliskan pendapat anda dibawah ini dengan komentar.

Selasa, 15 Februari 2022

Selayang Pandang SD Negeri Larangan 01

Doc. Foto bersama dewan guru 01/22.

      Pendidikan merupakan salah satu tonggak kemajuan bangsa dan ber Negara demi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang telah di amanatkan oleh Undang Undang dasar 1945 dan menjadikan manusia indonesia yang seutuhnya mengerti akan budi pekerti, sopan santun dan saling menghargai sesama warga tanah Air. Maka dengan itu pendidikan tergolong  menjadi 2 yaitu pendidikan Formal dan Informal dengan berdasarkan tingkat masing masing, di pendidikan dasar ada diantara nya yaitu sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Sedangkan di pendidikan formal tingkat atas ada Sekolah menengah Atas (SMA) dan Sekolah menengah Kejuruan (SMK) sampai dengan perguruan tinggi .

        SD Negeri Larangan 01 merupakan salah satu Sekolah yang berstatus Negeri di wilayah pemerintahan Desa Larangan, kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. berlokasi di jalan tirto barat nomor 66 Desa Larangan . Dengan berbekal Visi "Terwujudnya siswa yang terdidik, terampil dan mandiri serta berprestasi berdasarkan iman dan taqwa" SDN Larangan 01 turut serta dalam tugas mulia berbangsa dan bernegara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) SD N Larangan 01 selalu luwes dan fleksibel menerima segala perubahan yang terjadi dengan jalan misi nya untuk menggapai visi yang telah dirumuskan . 

        Di Desa Larangan ada 6 SD yang ber status Negeri yaitu SDN Larangan 01, SDN Larangan 02, SDN Larangan 03. SDN Larangan 04, SDN Larangan 05 dan SDN Larangan 06. Di komplek saling bertetangga untuk berkolaborasi mewujudkan tercapainya Visi dari masing masing Sekolah. Dengan kurang lebihnya 270 Peserta didik dengan 8 Rombongan belajar yang ada di SD N Larangan 01 Berikut Daftar Nama Guru dan Tenaga kependidikan yang bertugas pada Tahun Pelajaran 2021/2022 :

Rohidin, S.Pd. SD., M.Pd Sebagai Kepala Sekolah 

Guru Kelas I A = Hj, Roisah, S.Pd. SD.

Guru Kelas I B = Mukti Kusharyanti, S.Pd.

Guru Kelas II = Ebi Panjaya, S.Pd.

Guru Kelas III = Sularsih, S.Pd. SD.

Guru Kelas IV A = Sunaryo, A.Ma.Pd

Guru Kelas IV B = Titi Sumarni, S.Pd, SD.

Guru Kelas V = Suharto, S.Pd., SD.

Guru Kelas VI = Sri Rochaeni, S.Pd., SD

Guru PAI = Ani Nurlailis, S.Ag.

Guru PJOK = Mariyana, S.Pd.

Penjaga = Sunaryo 

Pustakawan = Mustikawati, S.I.Pust

Tenaga Administrasi = Khaerul Umam, AMd.Kom



            

PTMT Di Brebes Diberhentikan! Bagaimana pendapat anda...?

Ilustrasi pembelajaran Daring   Larangan, 17 Februari 2022 - Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nomor 420/00352/2...